Pondok Pesantren Gedangan membuka program Beasiswa Metode Al Miftah sebagai bentuk komitmen dalam mencetak generasi santri yang unggul dalam pemahaman kitab kuning. Program ini ditujukan bagi para pelajar dan pencari ilmu di Pondok Pesantren gedangan yang memiliki semangat tinggi dalam mendalami ilmu agama melalui metode klasik yang telah direvitalisasi.
Metode Al Miftah merupakan pendekatan pembelajaran kitab kuning (kitab gundul) yang dirancang secara sistematis, bertingkat, dan berbasis pemahaman struktur nahwu dan shorof. Di Pondok Pesantren Gedangan, metode ini telah teruji mampu mempercepat daya baca dan paham santri terhadap teks-teks turats (klasik), sekaligus menanamkan kedisiplinan berpikir logis melalui gramatika Arab.
Beasiswa ini mencakup pembebasan biaya pendidikan ‘ianah maslahah Al Miftah, paket kitab Al Miftah, wisuda serta pendampingan langsung oleh para pembimbing yang berpengalaman. Para penerima beasiswa akan mengikuti kurikulum khusus yang disusun secara bertahap, dari penguasaan kaidah dasar hingga penerapan langsung dalam pembacaan dan penafsiran kitab.
Beasiswa ini terbuka bagi santri baru maupun santri aktif yang menunjukkan potensi akademik, komitmen dalam thalabul ‘ilmi, dan akhlak yang baik. Harapannya, melalui program ini akan lahir para mutafaqqih yang mampu menjawab tantangan zaman dengan pijakan kuat pada khazanah keilmuan salafus shalih.
Untuk menjaga kualitas dan komitmen peserta dalam program, Beasiswa Metode Al Miftah di Pondok Pesantren Gedangan menetapkan beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Wajib Menyelesaikan Program dalam Satu Tahun
Penerima beasiswa diwajibkan mengikuti program pembelajaran metode Al Miftah hingga tuntas dalam kurun waktu satu tahun dan mengikuti wisuda sebagai tanda kelulusan.
Siap Berpartisipasi Aktif dalam Seluruh Kegiatan
Santri penerima beasiswa harus siap mengikuti seluruh kegiatan akademik dan pembinaan yang telah ditetapkan oleh tim pengelola program, termasuk evaluasi rutin, halaqah, dan kegiatan tambahan lainnya.
Fokus Penuh pada Program Al Miftah
Penerima beasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan lain di bawah naungan pesantren selama masa beasiswa berlangsung. Hal ini untuk menjaga fokus dan konsistensi dalam pembelajaran.
Melampirkan Surat Keterangan Kurang Mampu
Calon penerima beasiswa wajib menyetorkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (seperti RT/RW atau desa) sebagai bentuk verifikasi bahwa secara ekonomi termasuk golongan yang membutuhkan bantuan pendidikan.
Copyright © 2024 Gus Kentreong